Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan Komisaris Besar Polisi Tagam Sinaga menyatakan, berdasarkan pengakuan keempat tersangka, mereka menyaru sebagai petugas razia untuk mencari mangsa. Sejauh ini aksi itu sudah dilakukan dua kali.
"Modus mereka, melakukan razia. Ada yang menggunakan jaket yang warna hijau itu, (yang biasa digunakan Polantas), yang menggunakan seragam Polwan," kata Tagam Sinaga di Polresta Medan sambil menyatakan ada juga yang menggunakan seragam Dinas Perhubungan, Jumat (12/8/2011).
Aksi penculikan dan perampokan terhadap Wahyuni, yang terjadi di Jalan Setia Budi, Medan, tersebut merupakan aksi kedua yang dijalankan dengan modus tersebut. Korban pertama adalah Rizaldi Malvi pengusaha yang juga Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi mereka akan dikenakan pasal penculikan, perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun," kata Tagam Sinaga.
Dari empat pelaku, hanya ada satu polisi sungguhan yaitu Brigadir Erwin Panjaitan (30). Namun dia sudah desersi sejak Juli 2011.
(rul/fay)











































