"Remisi untuk Gayus itu menyakiti rasa keadilan," kata Koordinator Divisi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (12/8/2011).
Dalam pemberian remisi Patrialis berargumen, Gayus berkelakuan baik dan sudah menjalani 9 bulan masa penahanan. Namun argumen Patrialis itu dinilai bertentangan dengan janji SBY memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan soal ketidakseriusan pemerintah dalam menghukum koruptor. Meskipun persoalan remisi sudah diprotes sejak lama dan berulang kali, akan tetapi tetap saja PP dan UU yang mendasarinya tidak direvisi.
"Seharusnya tidak perlu ada remisi untuk koruptor. Apalagi kasus Gayus kan belum selesai. Masih ada kasus lain yang sekarang sedang diproses di pengadilan," imbuh dia.
Bahkan, lanjut Febri, kasus awal Gayus terkait dengan aliran dana Rp 28 miliar belum terungkap hingga sekarang. Ke depan seharusnya yang bisa mendapatkan remisi adalah pelaku korupsi yang menjadi whistleblower. Selain itu tidak perlu diberikan remisi.
"SBY harus memastikan untuk revisi UU dan PP yang mengatur soal pemberian remisi tersebut. Kecuali memang persoalan ini dibiarkan berlarut-larut sebagai bentuk sikap kompromi pemerintah dengan koruptor," tutupnya.
(ndr/nik)










































