"Kita akan cek perusahaan mana yang telah menggali jalan tersebut. Biasanya PLN atau Telkom menggali dan melakukan proyek. Setelah dicek, baru kita panggil untuk memperbaikinya," kata Wakil Kepala Dinas PU Novizal saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2011).
Novizal mengatakan, Dinas PU memang memberikan izin kepada instansi-instansi yang hendak melakukan proyek tersebut. Namun syaratnya, seluruh instansi itu harus mematuhi peraturan yang ada yakni dengan memperbaiki bekas galian mereka seperti semula hingga rapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perusahaan tersebut melanggar aturan yang ada, lanjut Novizal, maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi. Sanksi yang diberika tergantung tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan sampai diproses secara hukum.
"Kami imbau untuk lebih memperhatikan izin yang diberikan agar dapat mengikuti prosedur yang ada. Sehingga tidak ada kecelakaan lalu lintas yang disebabkan bekas galian," jelasnya.
Seorang pemotor wanita tewas ditabrak bus, diduga saat mencoba menghindari penutup got yang tidak rata di depan gedung Summitmas 2, Jl Sudirman, Jakarta, pada Kamis kemarin.
(gus/ken)











































