Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2008, Bupati Kampar Diperiksa KPK

Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2008, Bupati Kampar Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2011 10:54 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2008, Bupati Kampar Diperiksa KPK
Jakarta - Bupati Kampar Burhanudin Husin yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2008, memenuhi panggilan KPK hari ini. Burhanudin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) yang menjeratnya.

"BH (Burhanudin Husin-red) hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2011).

Pantauan detikcom, Burhanudin telah datang ke kantor KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh salah seorang ajudannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanudin diketahui menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Mereka diduga telibat dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka inu menyusul vonis 11 tahun bagi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Syuhada dan Arwin telah ditahan oleh KPK. Sedangkan Asrar Rahman telah divonis di pengadilan. Akankah Burhanudin menyusul ditahan hari ini? KPK belum memberi informasi resmi. Namun yang menarik, Burhanudin dikabarkan tengah mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kampar pada Oktober 2011.

Sebelumnya, sikap lambat KPK dalam menangani kasus ini mendapat kritik dari para pegiat antikorupsi, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan mengapa KPK begitu lambat dalam menangani kasus tersebut.

KPK menuai kritik pedas. Tak lain karena penanganan dugaan kasus korupsi kehutanan di Riau tak kunjung tuntas. Bahkan, ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008 lalu, namun tak kunjung ditahan. Ada apa?

"Kami mempertanyakan, di mana masalahnya. Bupati Kampar Burhanudin Husin hingga kini belum juga ditahan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, Selasa (28/6) lalu.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas sendiri mengakui kinerja pihaknya memang lambat karena sulitnya mengumpulkan alat bukti. "Itu harus saya akui. Betul itu. Saya tidak akan tutup-tutupi. Sekarang sedang disempurnakan perhitungan kerugiannya oleh BPKP," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (30/6).

Busyro mengatakan, dalam penanganan kasus kehutanan Riau ini, mekanisme yang diterapkan KPK sama persis dengan kasus-kasus lainnya. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengakui, proses pengumpulan alat bukti dalam kasus ini cukup memakan waktu.

"Itu semuanya butuh mengumpulkan informasi data fakta barang bukti alat bukti. Barang bukti bisa menjadi alat bukti atau juga tidak. Proses-proses itu yang bikin lama," papar Busyro saat itu.

(fjr/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini