"Saya melakukan pendampingan terhadap istrinya juga. Ada permasalahan hukum pemalsuan dokumen. Patut diduga, mungkin masalah paspor," ujar pengacara Umar Patek & Rukoyah, Asludin Hatjani saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2011).
Asludin mengatakan, Rukoyah dijerat pasal 266 ayat 1 tentang barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal. Rukoyah pun diancam penjara paling lama 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu dia kalau soal warga negara katanya sudah 13 tahun menikah. Jadi dia sudah menganggap warga negara Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya Umar Patek ditangkap otoritas Pakistan pada Maret 2011. Tersangka kasus bom Bali 1 ini pun dibawa ke Indonesia pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB. Bersama istrinya, Umar Patek kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
(gus/fay)











































