Jumlah target upload putusan ini seiring kewajiban pemohon perkara menyertakan soft copy. Sehingga panitera MA tidak perlu mengetik ulang setiap perkara.
โMenurut SOP yang ditetapkan, bersamaan dengan perkara yang dikirim, soft copynya harus diupload ke Direktori Putusan. Padahal setiap bulannya MA mengirim lebih dari 1.000 putusan," ungkap Panitera MA, Suhadi dalam press releasenya di situs resmi MA, Jumat, (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya jumlah perkara terupload mendekati angka 1.000 tiap bulan," terang calon hakim agung ini.
Meski demikian, Suhadi meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja. Meski MA dipacu untuk menyelesaikan perkara sebanyak-banyaknya, namun tidak berarti mengabaikan kualitas. Dalam kaitan dengan aspek kualitas ini, Panitera mengharapkan para Panitera Pengganti untuk teliti sehingga tidak terjadi kekeliruan redaksional sekecil apapun.
"Hingga Juli 2011, MA sudah memutus 8.036 perkara dan mengirim 8.638 perkara ke pengadilan pengaju sementara jumlah perkara masuk pada periode tersebut berjumlah 7.986 perkara, dengan demikian kinerja MA sudah cukup baikโ, ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ini.
(asp/gah)











































