"Oh secepat itu ya? Mudah-mudahan lancar perjalanannya," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Jumat (12/8/2011).
Mengingat status hukum Nazaruddin sebagai buronan KPK, maka mantan Bendahara Umum DPP PD itu harusnya langsung diserahkan kepolisian kepada KPK. Sehingga proses hukum terhadap kasus yang disangkakan bisa segera dimulai termasuk untuk keperluan klarifikasi Komisi Etik KPK mengenai dugaan praktek kolutif pimpinan KPK dengan Ketum DPP PD Anas Urbaningrum yang Nazaruddin lontarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung dugaan kolusi antara Anas dengan Chandra M. Hamzah untuk proses hukum kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, Amir mempercayakan sepenuhnya kepada Komite Etik KPK. Belum ada keinginan DK PD untuk meminta klarifikasi langsung kepada Nazaruddin mengenai tudingan tersebut dan lain sebagainya yang dilontarkan dari persembunyian.
"Dia sudah bukan kader PD, tidak ada jaminan apakah dia bersedia kooperatif," jelasnya.
Terlebih sebenarnya semua tudingan Nazaruddin yang pernah marak di media massa tersebut sebenarnya pernah dikemukakan dalam pemeriksaan DK PD. Tujuan dari Nazaruddin menyampaikan tudingan-tudingannya kala itu adalah agar DK PD membatalkan rencana pemecatan terhadap dirinya sebagai Bendahara Umum DPP PD.
"Sudah kami lakukan klarifikasi kepada semua orang yang disebutkannya. Rapat pleno DK PD kemudian memutuskan memecatnya per 23 Mei 2011," paparnya.
(lh/van)










































