"Masih proses, tentu saja didalami," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi, Kamis (11/8/2011).
Jasin enggan menjelaskan lebih jauh mengenai posisi kasus tersebut. Pimpinan KPK bidang pencegahan ini meminta supaya publik bersabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Moeis telah mengembalikan penerimaan uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Dalam perkara ini, negara merugi hingga Rp 36,2 miliar tersebut.
"Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/7) lalu.
Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.
Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.
(mok/van)











































