Priyo: Remisi Jangan Dihilangkan, Hukuman Koruptor yang Ditambah

Priyo: Remisi Jangan Dihilangkan, Hukuman Koruptor yang Ditambah

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 22:45 WIB
Priyo: Remisi Jangan Dihilangkan, Hukuman Koruptor yang Ditambah
Jakarta - Sekitar 33 ribu narapidana akan mendapatkan pengurangan satu bulan masa tahanan per 17 Agustus 2011. Termasuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Namun sejumlah kalangan meminta Menteri Hukum dan HAM, Patrialis membatalkan pengurangan masa hukuman. Tapi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganggap Gayus tetap berhak mendapatkan remisi.

"Remisi itu hak dan menurut saya tidak apa diberikan kepada koruptor termasuk Gayus tambunan. Saya mendorong tradisi itu," ujar Priyo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya remisi yang diberikan kepada seluruh narapidana yang dinilai berkelakuan baik menjelang 17 Agustus adalah untuk menghormati hari kemerdekaan. Ini supaya semua pihak menerima perlakuan yang lain menjelang hari kemerdekaan.

"Kalau ini dinilai membuat efek jera luntur, harusnya hukuman untuk koruptor yang ditambah. Bukan remisi yang dihilangkan,"imbuhnya.

Gayus dinilai pantas mendapat remisi karena berkelakuan baik dan sudah menjalani penahanan selama 9 bulan. Namun pendapat ini ditentang oleh kata peneliti hukum Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Oce Madril.

"Sesuai aturan koruptor yang diberi remisi harus sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Apa Gayus yang pantas padahal dia divonis 12 tahun penjara. Sepertiga itu kalau Gayus sudah menjalani 4 tahun penjara," jelas Oce.

Dari alasan itu saja, Patrialis dinilai sudah melakukan langkah yang salah. "Patrialis melanggar etik dan aturan hukum," tuding Oce.

Pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukum Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

(her/van)


Berita Terkait