Namun sejumlah kalangan meminta Menteri Hukum dan HAM, Patrialis membatalkan pengurangan masa hukuman. Tapi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganggap Gayus tetap berhak mendapatkan remisi.
"Remisi itu hak dan menurut saya tidak apa diberikan kepada koruptor termasuk Gayus tambunan. Saya mendorong tradisi itu," ujar Priyo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini dinilai membuat efek jera luntur, harusnya hukuman untuk koruptor yang ditambah. Bukan remisi yang dihilangkan,"imbuhnya.
Gayus dinilai pantas mendapat remisi karena berkelakuan baik dan sudah menjalani penahanan selama 9 bulan. Namun pendapat ini ditentang oleh kata peneliti hukum Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Oce Madril.
"Sesuai aturan koruptor yang diberi remisi harus sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Apa Gayus yang pantas padahal dia divonis 12 tahun penjara. Sepertiga itu kalau Gayus sudah menjalani 4 tahun penjara," jelas Oce.
Dari alasan itu saja, Patrialis dinilai sudah melakukan langkah yang salah. "Patrialis melanggar etik dan aturan hukum," tuding Oce.
Pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukum Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
(her/van)











































