"Pertama saya belum kaji secara mendalam putusan MK karena baru kemarin disampaikan ke saya. Saya lihat memang ada satu perluasan dari pada pengertian dari saksi yang meringankan. Perluasan itu yang dalam putusan MK," kata Basrief Arief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
"Kemudian masalah pemanggilan, tapi dalam satu pertimbangan ada kalimat-kalimat yang berbunyi 'dengan memperhatikan batas-batas kewajaran'. Itu kita coba kaji. Nanti kita kaji putusan itu," janji Basrief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita berlanjut. Yusril mengajukan permohonan Judicial review ke MK. Yusril meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan soal definisi saksi.
Senin (8/8) MK memutuskan bahwa yang dimaksud saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar dan mengalami, tetapi juga yang mengetahui. Dalam konteks itulah, menurut Ketua MK, Mahfud MD, wajib hukumnya bagi Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril.
"Menurut hukum wajib. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung," kata Mahfud, Senin (8/8) lalu.
(anw/gun)











































