30 Anggota RMS Disidangkan Usai Pilpres
Rabu, 30 Jun 2004 11:14 WIB
Ambon - Usai pemilihan umum presiden (pilpres) 5 Juli mendatang, 30 anggota Republik Maluku Selatan (RMS) akan disidangkan.Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Misri Djinin SH, kepada detikcom, Rabu pagi (30/6/2004) di ruang kerjanya. Diungkapkan Djinin, sebenarnya ada 33 berkas yang sedang diproses pihaknya. Namun tiga berkas lainnya hingga kini belum dirampungkan. "Jadi, hanya 30 berkas yang sudah lengkap," ujarnya.Kendati demikian, kata Djinin, dari 33 berkas tersebut, masih ada satu berkas atas nama Ny.Christina Kakisina yang belum terkirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada kekurangan yang harus dilengkapi. "Saya yakin sebelum Pemilu itu sudah lengkap. Dan usai Pemilu nanti semuanya berjumlah 30 berkas," katanya optimis.Dijelaskan pula, untuk kasus tindakan makar yang dilakukan gerakan separatis RMS ini, hingga kini pihaknya telah melimpahkan dua perkara dan saat ini dalam proses persidangan. Termasuk dua orang anak remaja. Untuk proses persidangan, lanjutnya, rencananya akan dilaksanakan secara estafet. "Kami akan lakukan secara estafet dan pada usai Pilpres itu. Saya yakin sudah jalan," tegasnya.Menyinggung keterlibatan beberapa polisi yang terindikasi terlibat RMS, Djinin mengaku, sampai kini belum mendapat laporan dari Kepolisian tentang hal itu.Sementara terkait proses pengamanan jalannya persidangan nanti, Djinin yakin tidak ada masalah. Bahkan pihaknya bersama Pengadilan Negeri Ambon dan Kepolisian dibantu TNI telah melakukan koordinasi tentang hal ini. "Semuanya sudah kami antisipasi. Pokoknya kita doakan proses persidangan akan berjalan lancar," pintanya.
(nrl/)











































