Kejadian ini berawal saat Arafat mendatangi Kejaksaan Agung. Ia ingin mempertanyakan kenapa Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan, bukan pasal awal yakni korupsi dan money laundring.
Tiba di Kejagung, Arafat ditemui oleh jaksa Fadil Regan yang diikuti oleh Cirus. Di sinilah Arafat mempertanyakan mengenai pasal yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat mengatakan jika ia ingin pasal korupsi kembali dikenakan kepada Gayus. Akhirnya Cirus pun memerintahkan Fadil untuk mengikuti permintaan Arafat. Fadil kembali membuat berkas P21 yang baru dengan pasal: korupsi, penggelapan, dan pencucian uang.
"Saya dengar pembicaraan Pak Cirus dan Fadil soal itu. Katanya tanda tangan Pak Poltak digunting dari berkas lain saja lalu ditempel ke berkas Gayus. Dan itu ditindaklanjuti oleh staf mereka bernama Ramdani, yang menggarapnya di luar," papar Arafat.
(mok/gun)