Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (11/8/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten.
"Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 0,06 gram," kata JPU Denny Iswanto.
Iswanto menjelaskan, terdakwa ditangkap karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu di tempatnya menginap, Villa Tasaro, Seminyak pada 21 Mei 2011. Rawson dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dia dibekuk petugas kepolisian yang telah mengintai. Dari penggeledahan awal, tidak ditemukan narkotika pada badan Rawson.
Petugas pun melakukan penggeledahan kamar terdakwa. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening berupa sabu-sabu seberat 0,06 gram netto. Ditemukan juga dua butir tablet ekstasi namun setelah diperiksa di laboratorium tak mengandung sediaan narkotika atau psikotropika.
"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai narkotika jenis sabu," kata Iswanto.
Sementara itu, Rawson berdalih menggunakan sabu-sabu untuk pengobatan. "Tidak benar menggunakan sabu-sabu untuk dugem tapi untuk pengobatan. Tidak teralu sering memakai, tapi jika hanya dibutuhkan," dalih Rawson.
Namun, saksi dari Polresta Denpasar Pande Putu Suardana mengatakan terdakwa menggunakan sabu-sabu untuk bersenang-senang, bukan alasan medis. "Dia memakai untuk senang-senang. Tidak ada surat dari dokter," kata Pande.
(gds/fay)











































