“Berdasarkan data akhir Juli 2011, ditemukan tindak pidana asal berupa penipuan yg menggunakan KTP palsu mencapai 434 buah dan telah diserahkan kepada penegak hukum. Modusnya adalah pelaku membuka rekening di bank dengann menggunakan identitas KTP palsu, kemudian rekening itu untuk menampung hasil kejahatan yang mereka lakukan,“ kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro di dalam seminar 'Pemberlakuan SIN dan Pengaruhnya Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Jakarta, Kamis (11/8/2011).
“Kebijakan SIN menjadi kebutuhan yang sudah sangat mendesak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hal ini mengingat dari fenomena yang ada saat ini banyak kasus tentang pemalsuan data identitas yang terjadi seperti dalam kasus Gayus, Melinda Dee dan lain-lain yang menggunakan beberapa identitas KTP palsu,“ tambah Subintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kepada penyedia jasa keuangan wajib menerapkan prinsip know your customer dan customer due deligence denggan baik, sehingga kasus pemalsuan identitas yang serupa itu bisa diminimalisir,“ tukas alumnus FH UGM ini.
(Ari/gun)











































