"Pak Antasari kasus pembunuhan ya? Saya kira dapat. Pokoknya bila sudah inkrah dan jalani hukuman 9 bulan, dia dapat remisi," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Dia membenarkan bahwa juga ada narapidan kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Termasuk narapidana dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui grasi bagi narapidana kasus korupsi pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tapi masalahnya sejauh ini belum ada perubahan atas UU dan PP tentang remisi sehingga narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Ada UU yang mengatur PP, itu landasannya. Kalau orang sudah berkelakuan baik, ya itu syarat mendapat remisi. Bila remisi tidak diberikan, yang dipenjara itu putus asa. Bisa bikin ribut terus," jelas Patrialis.
Namun demikian, tidak ada grasi (pengampunan) bagi narapidana kasus korupsi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme dan narkoba.
(lh/gun)










































