Antasari Azhar & Gayus Tambunan Dapat Remisi 17 Agustus

Antasari Azhar & Gayus Tambunan Dapat Remisi 17 Agustus

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 15:13 WIB
Jakarta - Sekitar 33 ribu orang narapidana akan mendapatkan pengurangan satu bulan masa tahanan per 17 Agustus 2011. Dua orang narapidana yang mendapat remisi itu adalah Antasari Ashar dan Gayus Tambunan.

"Pak Antasari kasus pembunuhan ya? Saya kira dapat. Pokoknya bila sudah inkrah dan jalani hukuman 9 bulan, dia dapat remisi," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Dia membenarkan bahwa juga ada narapidan kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Termasuk narapidana dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gayus dapat juga kalau sudah 9 bulan (jalani masa hukuman dan berkelakuan baik)," ujar Patrialis.

Diakui grasi bagi narapidana kasus korupsi pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tapi masalahnya sejauh ini belum ada perubahan atas UU dan PP tentang remisi sehingga narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Ada UU yang mengatur PP, itu landasannya. Kalau orang sudah berkelakuan baik, ya itu syarat mendapat remisi. Bila remisi tidak diberikan, yang dipenjara itu putus asa. Bisa bikin ribut terus," jelas Patrialis.

Namun demikian, tidak ada grasi (pengampunan) bagi narapidana kasus korupsi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme dan narkoba.

(lh/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini