"Fraksi minta gaji yang selama ini diterima dikembalikan ke kas negara supaya digunakan untuk kepentingan yang lain," ujar Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Menurut Max meski belum resmi dipecat dari DPR Nazaruddin seharusnya sudah tidak berhak menerima segala fasilitas dewan. Sejak mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diberhentikan 25 Juli, seharusnya ia sudah tidak boleh menerima hak sebagai anggota dewan.
"Makanya kita secepat mungkin supaya hak-hak itu ditiadakan. Karena dia sudah tidak lagi menjadi anggota Demokrat," imbuhnya.
Meski sudah menjadi tersangka, Nazaruddin belum resmi dipecat dari DPR. Karena itu, Nazaruddin masih menerima gaji Rp 56 juta, namun tidak bisa ditransfer karena rekeningnya diblokir.
"Gaji dia sudah tidak bisa dibayar ke bank karena rekening dia sudah diblokir," kata Sekjen DPR Nining Indra Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Nining menjelaskan hak-hak anggota DPR diterima dengan dua jalan. Melalui transfer bank dan pengambilan langsung oleh anggota DPR tersebut.
Untuk jalan pertama, anggota DPR menerima gaji berupa gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan lain-lain. Semuanya diberikan dengan cara transfer ke bank masing-masing anggota DPR termasuk Nazaruddin. Gaji untuk bulan Juli ini diterima pada tanggal 1 Agustus.
"Kalau nggak salah banknya Bank Mandiri (punya Nazaruddin). Tiap bulan ditransfer Rp 40-an juta. Bulan ini ada gaji ke-13 sekitar RP 16 juta. Total sekitar Rp 56-an juta," jelasnya.
(her/ndr)











































