"Loh itu kan harus ada prosedur yang dilalui di DPR. Surat masuk, diproses DPR, DPR ke KPU, KPU ke Presiden. Presiden baru persetujuan," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarif Hasan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Syarif belum mengetahui surat pengajuan pemecatan terhadap Nazaruddin sudah diajukan atau belum ke DPR. Menurut dia, hal itu kewenangan DPP PD.
"Saya tidak tahu ya karena saya tidak di DPP. Saya di Dewan Pembina. Setahu saya sudah ada ya," ujarnya.
Dewan Pembina merekomendasikan Nazaruddin dipecat? "Bukan Dewan Pembina yang merekomendasikan. Saya nggak begitu jelas. Tapi yang jelas sedang diproses," jawab pria yang juga Menteri Koperasi dan UKM ini.
Dia menambahkan, proses PAW harus melalui mekanisme yang berlaku. "Dan itu tidak bisa dipercepat, harus lewat prosedurnya," kata Syarif.
(anw/aan)











































