Mantan Gubernur Lemhannas Muladi meminta Polri bekerja lebih keras untuk mengungkap keterlbatan Umar dalam aksi teror yang terjadi di Indonesia. Khususnya pada kasus Bom Bali I pada tahun 2002 dan bom Natal tahun 2005.
"Ini memang sudah terlalu lama jadi kita harus mengumpulkan bukti-bukti kembali, karena tidak mungkin mengadili orang tanpa alat bukti," kata Muladi usai mengikuti acara penutupan Program Pendidikan Tingkat Angkatan (PPSA) XVII di Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muladi, Umar harus diadili di Indonesia. Meski negara lain seperti Amerika Serikat dan Filipina berkepentingan, Indonesia negara paling tepat untuk menghukum pria berjanggut tersebut.
"Dibandingkan terorisme internasional, dia lebih banyak melakukan aksinya di sini. Jadi paling tepat diadili di negara yang mengalami kerugian terbanyak," terangnya.
Umar Patek diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dengan target Sari Club dan Paddy's Bar di Kuta, Bali, pada 2002 silam. Sebanyak 202 orang tewas dalam kejadian itu, 88 orang di antaranya adalah warga negara Australia.
Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 beberapa waktu lalu, pernah menjadi muridnya. Amerika menyayembarakan penangkapan Umar Patek senilai 1 juta dolar. Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011.
(mad/nrl)











































