"Kalau surat pemecatan hari ini kan masih reses di DPR RI, tapi yang jelas kami di Demokrat sudah tandatangani," kata Ibas di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Saat ini DPR memang sedang memasuki masa reses hingga 16 Agustus mendatang. Namun, sesuai ketentuan, masa reses hanya berlaku bagi anggota DPR, tidak Sekretariat Jenderal DPR. Salah satu pimpinan DPR juga tiap harinya diharuskan piket selama masa reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Anas Urbaningrum juga memastikan pemecatan Nazaruddin tetap dilakukan. "Sudah dicabut keanggotaannya," ujar Anas yang juga bersama Ibas ke BEI.
(lrn/gun)











































