Mantan Bupati Siak Jalani Sidang Perdana Kasus Izin Kehutanan

Mantan Bupati Siak Jalani Sidang Perdana Kasus Izin Kehutanan

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 14:28 WIB
Pekanbaru - Mantan Bupati Siak, Arwin AS dengan wajah yang lesu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus izin kehutanan. Arwin didakwa menerbitkan izin hutan secara serampangan yang merugikan negara Rp 301 miliar.
Β 
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru, Kamis (11/8/2011). Arwin yang datang mengenakan baju batik warna coklat dengan celana hitam terlihat lesu. Tidak banyak komentar dalam menjalani persidangan. Segala pertanyaan majalis hakim dia lemparkan ke tim pengacaranya.

Arwin AS merupakan terdakwa KPK dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau semasa menjabat sebagai bupati. Sidang perdana pembacaan dakwaan ini juga banyak dihadiri para pendukung Arwin.
Β 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, disebutkan Arwin AS telah mengeluarkan izin IUPHHKHT terhadap 5 perusahaan kayu yang memperkaya dirinya sendiri. Arwin juga dalam menerbitkan izin tersebut bersahabat dengan Asral Rahman mantan Kadis Kehutanan Provinsi Riau yang sudah lebih dulu divonis dalam pengadilan Tipikor.

Arwin memberikan izin ke lima perusahaan perkayuan di Riau dengan menerima imbalan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 850 juta. Akibat izin kawasan hutan diberikan, pihak perusahaan dapat meraup keuntungan dari pembabatan hutan alam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Bina Daya Bintara meraih keuntungan dari pembabatan hutan alam sebesar Rp 110 miliar, PT Seraya Sumber Lestari Rp 57 miliar, PT Balai Kayang Mandiri Rp 48 miliar, PT Rimba Mandau Lestari Rp 15 miliar dan PT National Timber and Forest Product Rp 70 miliar.

Dalam rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, yang dibacakan jaksa Moch Rum, perbuatan Arwin telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 301 miliar. Dana sebesar itu merupakan hitungan dari hasil hutan yang diperoleh perusahaan tersebut.

Arwin AS diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang korupsi. Pengacara Arwin, Zulkifli Nasution, dalam eksepsinya di persidangan mengatakan dakwaan penuntut umum kabur atau tidak jelas. Arwin yang dianggap menerima uang Rp 850 juta tersebut tidak dijelaskan sebagai bentuk gratifikasi.
Β 
Izin IUPHHKHT tersebut, menurutnya sudah melalui proses administrasi yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Izin perkayuan tersebut sudah ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Gubernur Riau. Semua instansi tersebut tidak ada yang menolak untuk mengeluarkan izin IUPHHKHT.
Β 
"Kalau memang dengan menerbitkan izin IUPHHKHT merupakan tindakan kejahatan, semestinya instansi terkait sampai ke tingkat menteri telah melakukan kejabatan bersama. Jadi mestinya jangan hanya klien saya saja, menteri juga harus turut bertanggungjawab," kata Zulkifli Nasution.

Majelis hakim yang diketuai Muchkri mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Arwin dititipkan KPK di ruang tahanan Mapolda Riau.

Anak kandung Arwin, Riki Hariansyah anggota DPRD Riau dari PKB, saat ini juga menjalani hukuman 5 bulan penjara dalam kasus utang piutang proyek dengan M Nasir sepupu buron KPK M Nazaruddin. Nasir telah menjebloskan Riki ke LP Pekanbaru. Agaknya, nanti Arwin dan anaknya Riki bakal satu penjara di LP Pekanbaru.

(cha/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads