Dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dituntut. Karena dalam UU tersebut, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan tersebut jika kondisinya lain dan dapat menelan korban.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (11/8/2011), dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009 berbunyi, "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang mengakibatkan pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 273 ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Begitu pula jika jalan yang sudah rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda peringatan atau memperbaikinya segera, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi,
"Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
(mei/irw)











































