"Wah, kalau pasal korpsi, nggak bisa ke kami," kata Kompol Arafat Enanie menirukan ucapan Cirus.
Hal ini disampaikan Arafat saat menjadi saksi untuk terdakwa Cirus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat yang saat itu menjadi penyidik Gayus tidak terlalu menanggapi pernyataan Cirus. Sebab, Arafat tengah diburu waktu ke Surabaya.
"Nanti bicarakan saja ke Sri," ujar Arafat.
Saat ditinggal, Gayus masih dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun sepulangnya dari Surabaya, Gayus justru sudah dijerat dengan pasal 372 mengenai penggelapan. Sedangkan perkara korupsi dan money laundring sudah hilang.
"Saya marah besar karena nggak ada Sri. Akhirnya saya marah kepada Farhan (bagian administrasi)," kata Arafat.
Arafat meminta kepada Farhan supaya mengembalikan berkas seperti semula. Namun pasal 372 tak bisa dihilangkan, karena selama Arafat di Surabaya, Sri memeriksa Gayus dan sopir Gayus.
Selang sepekan kemudian, Arafat baru bisa menemui Sri untuk mempertanyakan alasan penghilangan pasal korupsi. "Katanya ada petunjuk dari jaksa penambahan pasal 372," papar Arafat menirukan Sri.
(mok/aan)










































