Pembuat Uang Palsu di Tegal Dibekuk

Pembuat Uang Palsu di Tegal Dibekuk

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 12:51 WIB
Semarang - Empat orang pembuat uang palsu (upal) di Tegal, Jateng, dibekuk. Selain peralatan, polisi juga menyita puluhan lembaran upal yang belum dipotong.

Keempat tersangka adalah Budi Sapoetra (47) warga Dusun Dukuh Waru, Tegal, Noerochim (44) warga Desa Procot, Slawi, Jaedin (50) warga Karang Dowo, Margasari, Tegal, dan Darudin (52) warga Songgom, Lor Songgom, Brebes. Budi diketahui sebagai otak kejahatan, Noerochim sebagai tukang sablon, dan Jaedin dan Darudin sebagai pemilik peralatan.

Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo menyatakan terungkapnya sindikat itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan beredarnya uang palsu di wilayah Tegal. Ketika polisi turun, diketahui upal itu diproduksi di daerah tersebut. Upal itu terdiri dari pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Totalnya kurang lebih Rp 645 juta. Diperkirakan Rp 150 juta di antaranya telah beredar," jelas Didiek yang didampingi Direskrimum Kombes Bambang Rudi Pratiknyo Bambang di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (11/8/2011).

Polisi menyita upal pecahan Rp 10.000 yang belum dipotong sebanyak 68 lembar, 6 ikat upal pecahan Rp 10 ribu, tiap ikat berisi 100 lembar. Ada juga 86 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000, 12 screen sablon, meja sablon, dan printer untuk cetak film serta satu set komputer untuk setting, editing dan scanner.

"Tersangka mengaku upal ini disiapkan untuk Lebaran. Kami minta masyarakat hati-hati karena sebagian telah beredar," imbau Didiek.

Saat ini, tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads