Terlibat Bom Bali I & Bom Natal, Umar Patek Tak Dijerat UU Terorisme

Terlibat Bom Bali I & Bom Natal, Umar Patek Tak Dijerat UU Terorisme

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 12:30 WIB
Jakarta - Polisi telah berhasil membawa buronan teroris internasional Umar Patek ke tanah air. Meski terlibat 2 aksi teroris di Indonesia, Patek tidak dijerat UU Terorisme.

"Dia (Patek) termasuk pelaku bom Bali 1 dan bom Natal," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2011).

Bom Natal terjadi 24 Desember tahun 2000 yang menyebabkan puluhan orang tewas. Sementara bom Bali I terjadi pada 12 Oktober tahun 2002 di Kuta yang menewaskan 202 orang dan membuat 209 lainnya luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara hukum, Patek tidak bisa dijerat UU Pemberantasan Terorisme karena azas retroaktif. Patek dijerat KUHP dan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Anton yakin penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Patek. Patek saat ini berstatus tersangka dan dilakukan penahanan sesuai KUHP yakni 1x 24 jam.

"Ya (KUHP)," singkatnya.

Umar Patek dikenal sebagai ahli yang merakit bom. Setelah meledaknya bom Bali 2002, pergerakan Umar Patek banyak tercium di luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah ingin membuktikan juga pendanaan Umar Patek berasal dari luar negeri.

"Umar Patek masuk dalam UN Consolidation List. Jadi dia itu buronan internasional," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai beberapa waktu lalu.

Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011. Pemerintah Indonesia mengaku memerlukan pria kelahiran 1970 itu untuk membongkar sisa jaringan yang lain.

(ape/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads