"Kita sampai saat ini belum ada permintaan keluarga dan tokoh-tokoh yang simpati kepada beliau. Dari tersangka juga bisa meminta karena dia juga kan tahu kita. Tapi belum ada," kata anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2011).
Menurut Achmad, biasanya dalam kasus-kasus terorisme, Polri mengharuskan ada penasihat hukum tersangka. Namun bisa jadi Polri menyediakan sendiri pengacara bagi tersangka.
"Kita kan mempersoalkan prosesnya. Penyiksaan hampir rata-rata mereka alami. Nah mungkin dari sana disediakan (pengacara) agar tidak mempermasalahkan itu," jelasnya.
Michdan mengaku baru mendengar kedatangan Umar Patek ke Indonesia dari media. Belum ada satu pun keluarga Umar Patek atau pihak lain yang memberitahukan ke TPM. Karena itu TPM tidak bisa menyodorkan diri mengajukan pembelaan terhadap Umar Patek.
"Kita nggak pernah begitu. Kita juga sekarang ini kan tahunya dari media. Keluarga belum ada menghubungi kami. Apa mungkin keluarga juga nggak tahu belum dikabari mereka. Jadi kita tunggu saja," ungkapnya.
Setelah ditangkap otoritas Pakistan, akhirnya Umar Patek dikembalikan ke Indonesia. Umar Patek tiba di Indonesia sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (11/8). Umar Patek ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(gus/nrl)











































