"Dari kejaksaan nanti akan diserahkan ke imigrasi. Baru dari situ proses pengusirannya dilakukan," ujar minister counselor Kedubes RI di Bogota, I Made Subagia, kepada detikcom, Kamis (11/8/2011).
Proses pelimpahan tersebut akan segera berlangsung. Rencananya, proses pelimpahan Nazaruddin dari kejaksaan ke imigrasi itu akan dilakukan pukul 18.00 waktu Kolombia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan, KBRI telah berkoordinasi dengan tim dari kepolisian RI dan KPK untuk pemulangan Nazaruddin. Komunikasi dengan aparat penegak hukum Kolombia juga terus dilakukan.
Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia Senin (8/8) waktu Indonesia. Ia menggunakan paspor milik saudaranya yang bernama Syarifuddin dan hendak mengecoh polisi Kolombia yang hendak menangkapnya. Nazaruddin bahkan sempat mencoba untuk menyuap polisi tersebut untuk melepaskannya namun hasilnya nihil. Kini ia berada di tangan penegak hukum Kolombia dan hendak diserahkan ke Pemerintah Indonesia.
(adi/rdf)











































