"Tentu saja siap membantu Komite Etik KPK memberi keterangan jika diperlukan," kata Anas kepada detikcom, Rabu (10/8/2011).
Hal sama disampaikan Sekretaris DK PD Amir Syamsuddin yang dihubungi terpisah. Kader PD yang keterangannya dibutuhkan Komite Etik KPK untuk mengklarifikasi tudingan Nazaruddin terhadap KPK, maka yang bersangkutan wajib memenuhinya.
"Bila Komite Etik KPK bermaksud untuk klarifikasi secara langsung, menurut saya wajib dipenuhi," ujar mantan Sekjen DPP PD itu.
Lebih lanjut ditegaskan dugaan adanya kesepakatan antara Anas Urbaningrum dengan Chandra M Hamzah untuk proses hukum kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, belum ada buktinya. Dugaan itu berasal pengakuan M Nazaruddin dan belum ada data pendukung.
Lain halnya dengan pengakuan pernah ada pertemuan antara Anas dengan Chandra. Pertemuan tersebut memang ada dan terjadi bahkan sebelum proyek Wisma Atlet SEA Games dimulai.
"Keterangan Nazaruddin dan dibenarkan sopirnya, kejadiannya itu pada Nopember 2008," imbuh Amir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK juga meminta keterangan pihak terkait di luar KPK untuk memeriksa tudingan praktek kolutif pimpinan KPK. Anas Urbaningrum adalah salah seorang diantaranya dan menurut rencana akan diminta keterangan pada pekan depan.
"Anas Urbaningrum juga akan dipanggil. Suratnya besok baru akan dikirim. Beberapa dari luar DPR juga akan dipanggil," tutur Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua (9/8/2011).
(lh/rdf)











































