Ajukan SBY Sebagai Saksi, PD Minta Yusril Bersikap Ksatria

Ajukan SBY Sebagai Saksi, PD Minta Yusril Bersikap Ksatria

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 00:46 WIB
Ajukan SBY Sebagai Saksi, PD Minta Yusril Bersikap Ksatria
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengajukan sejumlah nama untuk menjadi saksi meringankan baginya dalam menghadapi kasus Sisminbakum. Partai Demokrat meminta Yusril bersikap ksatria dengan tidak melibatkan SBY.

"Yusril sebagai menteri kehakiman saat itu seharusnya ksatria. Sebagai seorang pemimpin tentu harus berani memikul tanggung jawab, karena tidak elok tentunya seorang pemimpin masih melempar lagi pada atasannya. Apalagi keputusan teknis dan yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Yusril sebagai menteri pada saat itu," ujar Ketua DPP PD, Didi Irawadi Syamsudin kepada detikcom, Rabu (10/8/2011).

"Yusril harusnya berani menghadapi kasusnya sendiri. Tidak malah membawa-bawa atasannya," sambung Didi.

Menurut Didi jika Yusril meyakini keputusannya soal Sisminbakum sudah benar maka ia tak perlu khawatir. Namun sebaliknya jika Kejaksaan Agung teguh pendirian dan meyakini ada masalah dalam Sisminbakum maka tak perlu ragu untuk membawanya ke pengadilan.

"Biarlah kasus ini diuji di depan pengadilan. Dan kebenaran dan keadilan itu diuji sepenuhnya diuji di depan meja hijau," katanya.

Yusril mengajukan nama Presiden SBY, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan untuknya dalam perkara Sisminbakum yang menyeretnya sebagai tersangka. Kejagung menolak memanggil SBY dan Megawati karena menilai SBY dan Megawati bukanlah saksi karena tak mendengar, melihat dan mengalami kejadian terkait Sisminbakum.

Cerita berlanjut. Yusril mengajukan permohonan Judicial review ke MK. Yusril meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan soal definisi saksi.

Senin (8/8) MK memutuskan bahwa yang dimaksud saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar dan mengalami, tetapi juga yang mengetahui. Dalam konteks itulah, menurut Ketua MK, Mahfud MD, wajib hukumnya bagi Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril.

"Menurut hukum wajib. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung," kata Mahfud, Senin (8/8).

(adi/rdf)


Berita Terkait