"Kita membutuhkan orang yang benar-benar serius. Bukan hanya orang yang job seeker. Kita sudah mengenali beberapa orang yang senior yang selalu mendaftar dalam beberapa kali pemilihan komisioner," ujar Ketua Pansel LPSK, Todung Mulya Lubis dalam Konferensi Pers 'Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota LPSK' di Hotel Akmani, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2011) sore.
Seleksi komisioner LPSK ini terdiri dari beberapa tahapan. Yakni, tahap administrasi, penulisan makalah makalah, profile assessment dan wawancara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut persyaratan calon anggota LPSK;
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
d. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan.
e. Berpendidikan paling rendah Strata Strata 1.
f. Berpengalaman dibidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
g. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. Memiliki nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran dapat dikirimkan ke Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) Lantai 4, Jalan Proklamasi No 56 Jakarta Pusat.
Pencarian anggota ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan 2 anggota LPSK semenjak April 2010. Dua anggota LPSK yang lama diberhentikan oleh Presiden SBY secara tidak hormat. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik pelanggaran saksi dan juga terlibat dalam mafia kasus dalam kasus Anggoro Widjojo. Dua anggota tersebut adalah I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
(adi/van)











































