"Yang terakhir mempengaruhi itu adalah kesungguhan, kesungguhan penegak hukum, kesungguhan pemimpin. Banyak faktor yang mempengaruhi. Harus ada keinginan yang kuat dari presiden untuk memulangkan buronon yang sudah pergi." ujar Mas Ahmad Santosa usai jumpa pers Pembukaan Pendaftaran calon LPSK, di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2011).
Selain faktor kepemimpinan, lanjut Ota, sapaaan akrab Mas Ahmad Santosa, ada tiga faktor lainnya yang turut mempengaruhi cepat lambatnya menangkap buronan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, lanjut Ota, adalah pemahaman penegak hukum atas sistem hukum negara tempat buronan berada. "Misal pada saat awal Nazaruddin ada di Singapura sebenarnya kita bisa meminta pemerintah Singapura untuk me-locate (melacak-red) dimana posisi Nazarudin. Memang kita tak bisa meminta ekstrasidisi, tapi paling tidak kita bisa mengetahui di Singapura itu ada di mana," imbuhnya.
Kemudian faktor yang ketiga adalah ada tidaknya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara tempat buron berada. Tidak adanya kerjasama ekstradisi akan membuat pemulangan buron menjadi lebih sulit.
(adi/van)










































