Vonis dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (10/8/2011) sore. Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah jadi UU No 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar, dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2008 sebesar Rp 3,7 dari total Rp 9,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam persidangan pada 13 Juli lalu, JPU Suwarji menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
Menanggapi vonis majelis hakim ini, Binahati melalui kuasa hukumnya menyatakan akan banding. "Kita akan mengajukan banding," kata Farida Sulistyani, kuasa hukum Binahati Benedictus Baeha.
(rul/fay)