Korupsi Dana Bencana, Mantan Bupati Nias Divonis 5 Tahun

Korupsi Dana Bencana, Mantan Bupati Nias Divonis 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 18:58 WIB
Medan - Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana penangulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Vonis dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (10/8/2011) sore. Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah jadi UU No 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar, dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2008 sebesar Rp 3,7 dari total Rp 9,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelewengan dilakukan dengan cara mark up dana penanggulangan bencana, penanganan pengungsi, dan pengadaan barang akibat bencana alam gempa dan tsunami di Nias.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam persidangan pada 13 Juli lalu, JPU Suwarji menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Menanggapi vonis majelis hakim ini, Binahati melalui kuasa hukumnya menyatakan akan banding. "Kita akan mengajukan banding," kata Farida Sulistyani, kuasa hukum Binahati Benedictus Baeha.

(rul/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads