"Ketika pemeriksaan terhadap Johan Budi, Pak Syahrudin Rasul tidak ikut karena istri Johan merupakan kemenakan Pak Syahrudin Rasul. Dalam kode etik jika saksi atau tersangka ada hubungan keluarga dengan terperiksa maka komite etik harus men-declare," kata ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/8/2011).
Johan sendiri mengakui bahwa dia hanya ditanya oleh enam anggota Komite Etik KPK. "Pemeriksaannya hanya berlangsung selama 45 menit. Saya malah banyak ditanya kenapa saya waktu itu mengundurkan diri," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya ke berbagai media, dirinya memang pernah bertemu dengan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin karena diajak Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Johan mengaku lupa sosok Nazaruddin sampai kemudian ada kasus yang ditangani KPK dan melibatkan Nazaruddin yang ketika itu anggota Komisi III DPR.
Dalam pertemuan itu Johan menuturkan Nazaruddin datang bersama anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya Saan Mustofa.
"Saya lupa dengan siapa, waktu itu kan siapa sih yang kenal dengan Nazaruddin," ujar Johan.
(fjp/mad)










































