Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjojanto ke Peradi

Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjojanto ke Peradi

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 18:52 WIB
Jakarta - Yayasan Trisakti melaporkan pengacara Bambang Widjojanto ke Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selaku kuasa hukum universitas, Bambang dinilai memberikan advise kepada rektor Thoby Cs untuk melakukan perlawanan terhadap putusan MA.

"Sebagai pakar hukum Bambang memberikan advise untuk melakukan pembangkangan terhadap putusan MA," ujar Sekertaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar.

Hal ini disampaikan Abi saat melapor ke kantor Peradi, Jl S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (10/8/2011). Abi datang dengan didamping kuasa hukum yayasan, Patra M Zein dan Sabastian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abi, jika mengacu pada putusan kasasi MA, Thoby Cs diminta untuk tidak menjadi rektor dan tidak boleh melakukan tridarma perguruan tinggi trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti. "Putusan inilah yang saudara Bambang nilai tidak perlu axecutable," kata Abi.

Atas dasar itu kata Abi, yayasan mengadukan Bambang karena dinilai telah melanggar pasal 2, pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf b dan pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. "Tugas advokat bukan semata memperoleh imbalan tetapi mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan," imbuhnya.

Lebih jauh Abi melihat telah terjadi pembelokan fakta mengenai eksekusi putusan MA. Putusan MA lanjutnya, menyebutkan eksekusi terhadap 9 orang, termasuk rektor. Dengan tertundanya eksekusi putusan MA yang menyebutkan pelarangan Thoby dan delapan rekannya untuk melakukan aktifitas di lingkungan Trisaksti berdampak negatif bagi mahasiswa.

"Kerugian yang dialami oleh mahasiswa adalah menurunnya kualitas dari universitas Trisakti. Sekarang jumlah mahasiswa juga menurun, jauh dibawah target," tandasnya.

Pada 19 Mei lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat. Namun situasi memanas dan kondisi yang tidak memungkinkan, juru sita dari PN Jakarta Barat akhirnya menunda proses eksekusi.

Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

(did/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads