Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Bambang Widodo menyatakan, penggunaan paspor yang hanya dua kali itu berdasarkan data catatan yang ada di database keimigrasian
Disebutkan Widodo, tidak ada negara lain yang dikunjungi menggunakan paspor tersebut, kecuali untuk ke Malaysia dan Singapura. Penggunaan paspor pertama, sejak paspor itu diterbitkan pada 15 Juni 2008, Syarifuddin berangkat dari Bandara Polonia, Medan, menuju Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia pada 22 Mei 2011 pukul 06.42 GMT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keberangkatan ke Penang itu dilakukan Syarifuddin bersama dua orang, yakni Abdul Hamid Majid dan Bernisah. Sewaktu pulang Bernisah menggunakan kursi roda, jadi kemungkinan perjalanan ke Penang itu untuk berobat,” kata Widodo di Kantor Kanwil Kemkumham Sumut, Jl. Putri Hijau, Medan, Rabu (10/8/2011).
Penggunaan paspor kedua, kata Bambang Widodo, dilakukan saat Syarifuddin ke Singapura. Perjalanan itu melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Perjalanan itu dilakukan pada 18 Juni 2011 pukul 13.37 GMT, dan kembali melalui pelabuhan yang sama pada 27 Juni 2011 pukul 18.47 GMT.
(rul/mad)











































