"Dalam eksepsi kami, terdapat beberapa kelemahan menyangkut formalitas gugatan si penggugat," kata kuasa hukum Citibank NA, A Haryo Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Widya, Haryo menyampaikan eksepsi sekaligus jawaban atas perkara gugatan Esi. Menurut Haryo, gugatan penggugat tidak tepat diajukan ke PN Jakpus. Alasannya, Esi telah memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat khusus untuk menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Haryo menilai gugatan penggugat kurang pihak. Sebab, dalam dalil gugatannya, penggugat menyebut keterlibatan debt collector yang diduga melakukan pemukulan serta keterlibatan pegawai Citibank. Namun, tidak dijelaskan siapa saja orang yang dimaksud sebagai tergugat.
"Karena kurang pihak gugatan jadi kabur dan nggak jelas," beber Haryo.
Haryo melanjutkan, gugatan ini juga prematur karena menuntut perbuatan melawan hukum berdasarkan peristiwa pidana yang belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini sehubungan dengan perkara yang diproses di Polres Jakarta Selatan. Itu jelas, harus ada putusan pidana yang tetap," ujar Haryo.
Terkait pokok perkara, sambung Haryo, Citibank NA menilai tuntutan ganti rugi senilai total Rp3 triliun terlalu absurd. Angka kerugian, dinilai oleh terlalu relatif dan harus dihitung secara tepat bila menyangkut nyawa orang.
Oleh sebab itu, Haryo mengharapkan majelis hakim menolak pokok perkara penggugat atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Esi.
Seusai persidangan, Haryo menyayangkan, ketidakjelasan gugatan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Esi yang sudah professional seharusnya sudah mengetahui persis bagaimana mengajukan gugatan yang" baik dan benar.
"Saya pribadi melihat gugatan ini sangat sayang. Ini menyangkut almarhum Irzen Octa. Kuasa hukum professional seharusnya sudah tahu bagaimana mengajukan gugatan," ungkap Haryo.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/8), dengan agenda tanggapan penggugat atas jawaban dan eksepsi tergugat.
Seperti diketahui, dalam gugatannya keluarga Alm. Irzen Octa menuntut ganti rugi kepada Citibank sebesar Rp3 triliun. Tuntutan ganti rugi tersbut dilayangkan atas tewasnya Irzen setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihannya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor 161/PDT.G/PN JKT.PST/2011.
(asp/mad)











































