Diduga Terima Suap Kasus SPI, AKBP Ahmad Rivai Akan Ditindak Tegas

Diduga Terima Suap Kasus SPI, AKBP Ahmad Rivai Akan Ditindak Tegas

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 16:33 WIB
Jakarta - Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan kasus suap PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) yang melilit eks Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Rivai. Jika terbukti bersalah, Rivai bakal ditindak tegas.

"Tentu kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Baharudin mengatakan, Propam telah memeriksa Ahmad Rivai dan masih mendalami pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Rivai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Propam itu baru ditelusuri apakah ada pelanggaran disiplin atau pidana dalam kasus itu," ujar dia.

Baharudin belum bisa memastikan kapan Rivai diajukan ke sidang kode etik. Menurutnya, tudingan pengacara debitur SPI, Sondang, terhadap Rivai harus dibuktikan. "Harus dibuktikan betul apa nggak dia terima suap. Itu yang sekarang dilihat betul nggak dia terima suap," papar Baharudin.

Menurut dia, sidang kode etik akan digelar setelah Rivai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasusnya. Bila Rivai dijatuhi hukuman di atas 3 bulan penjara dalam sidang pidana umumnya maka ia terancam dipecat dari institusi Polri.

Pengacara debitur SPI, Sondang, menyebutkan, Rivai menerima uang sekitar Rp 200 juta dari hasil penjualan aset SPI berupa hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Sondang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan menggelapkan hasil penjualan aset SPI yang seharusnya milik debitur. Bersama Sondang, ditahan juga dua kurator, Gewang dan Deny.

Kasus SPI terjadi pada 2006 lalu. Saat itu, Rivai menjabat sebagai Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana kasus tersebut ditangani satuannya.

SPI merupakan perusahaan investasi yang telah menghimpun dana hingga Rp 2 triliun lebih dengan nasabah mencapai 3 ribu lebih dari seluruh Indonesia. SPI menjanjikan nasabah yang menanamkan modalnya akan mendapatkan keuntungan berlipat. Namun, setelah beberapa bulan dana terhimpun, sang pemilik perusahaan melarikan diri ke luar negeri.

SPI kemudian dipailitkan berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan kemudian menunjuk dua kurator Gewang dan Deny.

(mei/aan)


Berita Terkait