"Heavy-nya lebih kepada korupsi, dan kasus-kasus yang lain kan nanti bisa diusut kemudian. Dia bisa jadi saksi. Yang paling penting harus terlindungi dari intervensi-intervensi. Sehingga kalau ada intervensi kemudian nama-nama tersebut bisa tidak jadi disebut," ujar Din.
Hal ini disampaikan Din kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pemeriksaan, penyidikan, bahkan pengadilan terhadap Nazaruddin harus terbuka dan transparan sehingga bisa diketahui publik secara luas. Dan untuk itu menurut saya dia berada di bawah penahanan KPK," terangnya.
Ia juga berharap semua pihak mempercayakan sepenuhnya penuntasan masalah ini ke tangan KPK. Proses hukum terhadap Nazaruddin sekaligus sebagai ujian kredibilitas KPK.
"Itu tidak harus jadi alasan. KPK secara lembaga masih eksis. Pimpinannya juga masih ada. Saya tahu integritas ketua KPK. Maka janganlah citra KPK termasuk oleh pemberitaan tentang Nazar membuat KPK menjadi tidak diberdayakan. Seolah-olah tidak boleh tangani kasus ini sekarang," tandasnya.
(van/gun)











































