Soal Remisi, Menkum HAM Kalah Lagi Lawan dr Lucky

Prahara Dokter Ahli Autis

Soal Remisi, Menkum HAM Kalah Lagi Lawan dr Lucky

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 15:59 WIB
Jakarta - Drama kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi masih terus mengalir. Siang ini, remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk dr Rudy Sutadi dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sang pemohon yang juga mantan istri dr Rudi, dr Lucky Aziza Bawazier pun mengaku puas atas putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata majelis hakim yang dikutuai oleh Jumanto di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Rabu, (10/8/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis yang beranggotakan Marsinta dan Basuki menilai Rudy Sutadi berkelakuan buruk. Sehingga remisi umum dan remisi khusus untuk tahun 2010 tidak pantas diberikan. Kelakuan buruk tersebut tercermin dari putusan PN Jakarta Selatan, 1 Sepetember 2010 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2011 yang mengganjar dr. Rudy dengan hukuman 2 tahun 3 bulan dalam kasus pencemaran baik dan fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 108 K/TUN/2011 diputus pada 9 mei 2011 dengan hukuman 4 tahun penjara karena melakukan pencemaran nama baik," terang Jumanto.

Sidang yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB ini molor lebih dari 4 jam. Dalam membacakan putusan, Jumanto, Marsinta dan Basuki tidak henti-hentinya membetulkan toga. Atas putusan ini, kuasa hukum dr. Lucky Kamaruddin Simanjuntak mengaku puas.

"Puas dengan putusan dong, kan sesuai dengan permohonan kami," ujar Kamaruddin usai sidang.

Ada pun kuasa hukum Menkum HAM, Suranto, mengaku pikir- pikir sebelum memutuskan apakah banding atau menerima. Pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke rapat dengan Mentri Patrialis Akbar. Terkait materi putusan, dia berkomentar pendek.

" Mengapa gugatan ini dikabulkan? Tanyakan sama Allah," ujar Suranto pasrah.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Rudy juga diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA.

(asp/mad)


Berita Terkait