"Dulu arahannya nggak usah datang, atas arahan kantor," jelas Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Yulianis dijemput paksa oleh KPK tanggal 13 Juni 2011. Dibawa ke sebuah tempat, Yulianis diperiksa oleh KPK selama 4 jam.
Di posisi Permai Grup, Yulianis lebih banyak peran di Money Changer, salah satu anak perusahaan Permai. Namun dia mengaku sempat keluar selama 2 bulan dari perusahaan itu.
Hingga pukul 15.00 WIB, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Yulianis masih berlangsung. Wanita yang tampil dengan pakaian cadar itu terus menjawab pertanyaan hakim dengan lancar.
(mok/mad)











































