Hal ini terungkap saat Yulianis, Wakil Direktur Permai Grup dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Yulianis menjelaskan, tugas perusahaannya adalah mengawal anggaran. "Maksudnya kita kan bayar duluan ke DPR, ada biaya ke DPR," ujar Yulianis yang memakai cadar hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"18 September saya baru tahu kalau itu wisma atlet," jelas Yulianis.
Hakim kemudian meminta supaya Yulianis menjelaskan melalui laporan keuangan yang sudah disita KPK. Saat dipanggil ke depan, tersebut nama Wafid (Muharam) dan seseorang bernama Wisler.
"Siapa Wisler?" tanya hakim I Made Hendra.
"Saya nggak tahu, itu hanya berdasarkan pengajuan saja," jelas Yulianis.
Menurut Yulianis, uang yang sudah mengalir dalam kurun waktu itu ada 1,1 juta USD. Kemudian ada juga ratusan juta untuk berbagai pihak.
(mok/mad)











































