"Sangat tidak relevan kalau Presiden dipanggil menjadi saksi yang meringankan," kata Patrialis dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Patrialis menjelaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi saksi yang meringankan untuk hadir pada pemeriksaan jika dipanggil penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Sisminbakum, Patrialis mengaku sempat menanyakan kepada Inspektorat Jenderal dan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Menurut dia, mereka ternyata tidak pernah memberikan laporan secara resmi kepada Presiden SBY terkait Sisminbakum.
"Kalau semua kasus di republik ini yang jumlahnya jutaan, kemudian Presiden diminta menjadi saksi meringankan itu tidak punya relevansi, Presiden tidak bisa bekerja. Jadi kalau ini dilakukan menjadi preseden buruk. Tentu kita tidak mau sedikit-sedikit masalah, Presiden dibawa-bawa," papar Patrialis.
Ini perintah Presiden? "Ini inisiatif kami karena kecintaan kepada republik dan posisi kami adalah kuasa hukum Presiden kalau berperkara di Mahkamah Konstitusi," jawab Patrialis.
MK mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang melakukan uji materi UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Yusril sebelumnya meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap MK.
Dalam pertimbangannya MK menilai arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.
Selain itu, MK menilai penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan saksi yang menguntungkan tersangka atau terdakwa sebelum benar-benar memeriksanya. Kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka tidak berpasangan dengan kewenangan penyidik untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang disangkakan sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa.
(aan/asy)










































