"Siapkan surat permohonan ekstradisi," kata Patrialis di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/9/2011).
Langkah itu diambil sebagai opsi lain meski pemerintah berharap Nazaruddin dideportasi pemerintah Kolombia. "Kita berharap meskipun tidak punya perjanjian (ekstradisi), langkah itu optimis berhasil. Kita sudah keluarkan surat perjalanan supaya dia bisa kembali ke Indonesia. Kita kirim surat resmi ke pemerintah Kolombia pencabutas paspor Syarifuddin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarifuddin sudah dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Info selanjutnya belum dapat. Saya mohon maaf belum beri info soal itu," tuturnya.
(ndr/nrl)










































