"Siapa pun berhak dilindungi, sehingga dia bisa aman dan menyampaikan leluasa keterangannya. Dan dia sehat secara fisik dan psikologis," tutur Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/10/2011).
Menurut Jasin, perlindungan yang diberikan oleh LPSK untuk tersangka dan saksi tertentu sudah cukup lumrah.
"Itu sudah prosedur umum. Jadi sudah diberi kesempatan untuk dilindungi. LPSK itu kan memang sudah tugasnya," terang pria yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember mendatang ini.
Sebelumnya, LPSK membentuk tim khusus untuk membahas perlu tidaknya perlindungan bagi Nazaruddin. Salah satu pertimbangannya, mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu dinilai memberi informasi yang signifikan untuk membantu aparat penegak hukum.
"Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, Selasa (9/8) kemarin.
Namun LPSK memberi catatan khusus, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lainnya yang dapat diungkap Nazaruddin.
"Meski sebagai tersangka, Nazaruddin dapat diberi perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangktan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan besar," terang Semendawai.
Jaminan perlindungan yang nanti akan diberikan diharapkan dapat mendorong Nazaruddin untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dan membongkar tabir kejahatan yang selama ini tidak terungkap.
(fjp/gun)











































