"Dia (Nazar) masuk Amerika itu kan berarti dia dapat visanya di Indonesia, nah itu Syarifuddin di mana mendapatkannya," ujar Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2011).
Pasalnya, pasca kejadian 9/11 di Amerika Serikat, mengurus visa AS itu tidak mudah. Kalau tidak ada fasilitas khusus dari AS, visa AS bisa lama keluarnya.
"Dulu saya berangkat ke Amerika sebulan setelah kejadian 9/11, kemudian saya mendapatkan fasilitas khusus Kedubes AS sehari bisa muncul. Saya tanya sama orang-orang yang jalur normal, sebulan paling cepat. Nggak tahu sekarang," jelas Hamid.
Kemudian perlu dicari tahu, apakah waktu kehilangan paspor Syarifuddin dan masa visa masuk akal atau tidak.
"Siapa yang bantu dia dapat visa, kalau pasti ada yang bantu. Kedutaan AS kenapa mau ikutan ngasih visa kalau nggak berkepentingan. Ini masih berandai-andai, tapi patut dicurigai. Bisa saja itu berjalan normal. Bayangkan, yang ngurus visa AS itu Syarifuddin bukannya Nazaruddin, Syarifuddin kehilangan paspor," tegasnya.
Syarifuddin juga perlu ditanya kronologi kehilangan paspornya. "Seperti kehilangan di mana, di mana diambilnya," tutur doktor hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini.
Syarifuddin, yang paspornya dipergunakan Nazaruddin ke luar negeri, sudah dua kali kehilangan paspor. Dulu laporan kehilangan itu disampaikan ke Polsekta Medan Kota, namun kehilangan kali ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Zulkifli AR, selaku kuasa hukum Syariffuddin, menyatakan, sebelumnya Syarifuddin pernah memiliki paspor dengan nomor B 458221. Ternyata paspor itu kemudian hilang. Laporan kehilangan disampaikan ke Polsekta Medan Kota, Poltabes Medan.
โPelaporannya antara Mei hingga Juni 2008, antara itulah waktunya. Itulah kemudian diurus lagi paspor baru,โ kata Zulkifli AR kepada wartawan di Polda Sumut, Jl. Medan โ Tanjung Morawa, Selasa (9/8/2011).
Paspor baru itu diurus di Kantor Imigrasi Polonia, di Jl Mangkubumi, Medan. Kemudian dia mendapat paspor baru dengan nomor S 068580 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2008 dan harusnya berakhir pada tahun 2013. Paspor inilah yang kemudian, entah bagaimana caranya, bisa ada pada Nazaruddin dan dipergunakan saat berada di luar negeri.
Pengakuan Syarifuddin, dia tidak pernah memberikan paspor itu kepada Nazaruddin. Sebab itu, dia segera membuat laporan kehilangan begitu kasus paspor atas nama Syarifuddin yang dipergunakan Nazaruddin heboh di media massa.
(nwk/nrl)











































