"Belum-belum (menerima surat dari PD). Sampai sekarang saya belum menerima mengenai pergantian antar waktu apa pun bentuknya tentang Pak Nazaruddin. Jadi Pak Nazaruddin sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR," kata Nining usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Nining dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nunun. Ia terbalut baju terusan warna merah dan selesai diperiksa sekitar pukul 11.57 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining menjelaskan mekanisme pergantian antar waktu anggota DPR. Hal itu sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tahun 2007. Apabila akan ada pergantian antar waktu diusulkan oleh parpol yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
"Nanti dari pimpinan DPR itu akan menyampaikan surat kepada KPU terlebih dahulu untuk meminta siapa penggantinya. Nah itu kan KPU yang tahu," ujar Nining.
Selanjutnya, kata Nining, setelah diketahui penggantinya baru dikembalikan lagi ke pimpinan DPR. Dalam waktu 1 minggu akan mengirimkan surat ke Presiden yang isinya terkait dengan pemberhentian anggota itu dan penggantian antar waktu.
"Nanti Bapak Presiden dalam waktu 14 hari harus sudah menjawab dan dikembalikan ke Ketua DPR. Kalau sudah ada Inpersnya nanti dilakukan pelantikan penggantinya," kata Nining.
Nining mengaku secara resmi belum menerima proses pengusulan pengganti Nazaruddin dari PD. "Setahu saya, belum saya terima. Belum ada. Iya. Kalau belum ada proses pemberhentiannya tentu masih jadi anggota DPR sampai sekarang," imbuh Nining.
(aan/fay)











































