"Bahwa partai telah membebastugaskan keanggotananya dari partai untuk itu dilakukannya PAW. Kemudian dari pimpinan DPR melakukan langkah-langkah PAW, disampaikan ke KPU. Tapi sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga itu belum menjadi sifatnya official resmi," ujar Ketua BK DPR M Prakosa.
Hal ini disampaikan Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas yang saya dengar itu, saat ini statusnya di Demokrat 25 Juli kan yang bersangkutan diberhentikan di Demokrat. Secara otomatis, kalau nggak dari fraksi otomatis gugur per tanggal 25 itu. Meskipun saya belum menerima tembusan dari partai dan fraksi ke pimpinan DPR jadi belum ada resminya. Kan Prosedur fraksi mengirim surat ke pimpinan DPR mengenai diberhentikannya Nazar," papar politisi PDIP ini.
Di luar pencopotan dari PD, BK DPR terus memproses Nazaruddin. Terutama menyangkut dugaan suap kepada Sekjen MK Janedjri M Gafar.
"Nazaruddin kan kita proses karena melangar etik di BK. Kita juga harus menerima tembusan surat resmi sehingga kita berhentikan proses di BK. Kita melihat memang ada indikasi pelanggaran BK memberi uang untuk Sekjen MK yang berat. Memang sudah mendengar itu tentu proses di BK akan diberhentikan," tandas mantan menteri era Megawati ini.
(van/mad)











































