"Diagendakan Yulianis," kata Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik saat dihubungi, Rabu (10/8/2011).
Selain Yulianis, sebenarnya ada beberapa saksi lagi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Rosa. Namun Djufri tak hapal nama-nama yang akan bersaksi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rosa didakwa melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR RI M Nazarudin untuk pemenangan PT DGI sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gun)











































