"Rencananya selanjutnya pagi ini Syarifuddin didampingi penasihat hukumnya M Zulkifli akan diterbangkan oleh tim Ditreskrimum ke Bareskrim Polri," ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2011).
Heru mengatakan, pemeriksaan terhadap Syarifuddin telah selesai dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Pria berumur 32 tahun ini mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, Syarifuddin juga membenarkan paspor yang dipergunakan M Nazarudin adalah miliknya. Syarifuddin mengaku kehilangan paspornya, saat melihat siaran Tv One pada hari Senin (8/8)2011).
"Yang mana dia sedang berada di Jakarta, guna kepastianya Syarifuddin pulang ke Medan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 sesampainya di Medan diketahuinya bahwa benar paspor miliknya hilang yang disimpan di dalam kamar di rumah tempat dia tinggal di rumah milik pamannya atas nama M Yunus dosen Fakultas Hukum UISU Medan di jl. Garu I gg. Jadi no. 07 Medan," papar Heru.
Syarifuddin mengaku pernah kehilangan paspor 3 tahun lalu, lalu ia membuat paspor baru yang diurus di Kantor Imigrasi Polonia, di Jl Mangkubumi, Medan. Kemudian dia mendapat paspor baru dengan nomor S 068580 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2008 dan harusnya berakhir pada tahun 2013. Paspor inilah yang kemudian, entah bagaimana caranya, bisa ada pada Nazaruddin dan dipergunakan saat berada di luar.
Pengakuan Syarifuddin, dia tidak pernah memberikan paspor itu kepada Nazaruddin. Sebab itu, dia segera membuat laporan kehilangan begitu kasus paspor atas nama Syarifuddin yang dipergunakan Nazaruddin heboh di media massa.
Β
(ape/mad)











































