"Belajar dari pengalaman Korea Selatan dan Thailand. Partai yang kadernya terlibat korupsi yang dimungkinkan sebagian hasil korupsi untuk mendanai partai, sebaiknya dibubarkan," tutur Bambang kepada detikcom, Rabu (10/8/2011).
Selain itu, parpol juga tidak boleh terlibat dalam kejahatan pemilu. Di dua negara tersebut juga ditegaskan tak boleh ada petinggi parpol yang melakukan kejahatan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, partai seperti itu berbahaya karena tidak fokus mensejahterakan rakyat bila berkuasa.
"Partai tersebut dibubarkan, dilarang eksis karena dinilai dapat membahayakan negara dan bangsa apabila mereka berkuasa," tandasnya.
(van/mad)










































