Diperiksa Komite Etik, Ade Rahardja Jelaskan 2 Pertemuan dengan Nazaruddin

Diperiksa Komite Etik, Ade Rahardja Jelaskan 2 Pertemuan dengan Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 10:05 WIB
Jakarta - Hari ini Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja terkait tudingan Muhammad Nazaruddin kepada pimpinan KPK. Ade akan menjelaskan dua kali pertemuan dengan Nazaruddin yang diketahui Chandra Hamzah.

"Pemeriksaan ya wajar-wajar saja kan. Saya sudah sampaikan waktu ngobrol-ngobrol rame-rame (dengan wartawan) itu. Itu saja tidak lebih," tutur Ade kepada wartawan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/8/2011).

Sebelumnya dalam perbincangan kepada wartawan pada awal bulan lalu, Ade mengatakan dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nazaruddin di mana pada pertemuan itu di selalu lapor kepada Chandra. Pada pertemuan pertama, Ade ditemani Kabiro Humas KPK Johan Budi sedangkan di pertemuan kedua dia ditemani penyidik Roni Samtana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan juga ke Pak Chandra," ujar Ade kepada wartawan di Lantai 3 Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2011).

Ade menceritakan, saat itu ia mengaku pernah di-SMS oleh anggota Komisi III yang mengaku bernama M Nazaruddin. Saat itu Nazar meminta ketemu dengan Ade untuk sekedar bersilahturahmi.

"Saya lapor ke Chandra untuk ketemu Komisi III mau silahturahmi saja," jelas Ade.

Awalnya, pertemuan cuma diisi dengan perkenalan serta makan-makan. Kemudian Nazar yang ditemani oleh rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat menyinggung perkara Sjafie Ahmad, mantan Sekjen Kementerian Kesehatan yang tersangkut kasus korupsi. Kesimpulannya, Nazar mencoba mengintervensi kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

"Pelaksanaan hukum tidak bisa diintervensi siapa pun, saya pulang dan lapor ke Pak Chandra," lanjut Ade.

Selain Ade hari ini Komite Etik juga akan memintai keterangan kepada Johan Budi. Untuk pekan depan, komite mulai merambah ke pihak eksternal yakni Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum yang juga dari Demokrat Benny K Harman.

(fjp/mad)


Berita Terkait